PERATURAN DAN KETENTUAN
PT.
Nusantara Sukses Selalu
Perusahaan
yang sudah terdaftar sesuai dengan Peraturan di Indonesia dengan nama badan
usaha adalah PT. NusantaraSukses Selalu yang beralamat Wisma Hayam Wuruk Suite
504, Jalan Hayam Wuruk No. 8, Jakarta Pusat, yangselanjutnya disebut FKC
membuat Peraturan dan kententuan berikut ini yang bertujuan untuk menjamin dan
menegaskanhak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap member perorangan yang
selanjutnya disebut Member FKC untuk mengaturhubungan yang selaras antara
member, dan antara member dengan FKC Indonesia. Sebagai member FKC
wajibmembaca, memahami dan menjalankan peraturan dan ketentuan-ketentuan
selanjutnya disebut Kode Etik yang sudahditetapkan perusahaan.
TATA CARA
MENJADI MEMBER
1. Setiap orang dapat menjadi member FKC,
tidak dibedakan baik pria atau wanita, latar belakang pendidikan, sukubangsa,
warga negara, dan agama apa pun, asalkan yang bersangkutan telah berumur
minimal 18 tahun dan berkelakuanbaik serta telah mendapat rekomendasi dari member
FKC (Up line). Calon anggota harus berdasarkan kemauan sendiri,tanpa paksaan
dari pihak manapun juga
2.
Untuk menjadi member FKC harus melalui permohonan tertulis atau
mendaftar melalui internet denganmelampirkan nomor identitas/KTP dan disetujui
oleh perusahaan. Perusahaan berhak untuk menolak permohonan yangdiajukan
3.
Pendaftaran hanya diperbolehkan dengan 1 nama. Tidak boleh mendaftar
lebih dari satu dengan nama yang sama.Apabila ditemukan nama yang sama, maka
FKC mengakui pendaftaran yang terdahulu. Secara langsung, FKCmenghapus nama
yang terdaftar belakangan.
4. Dengan telah disetujuinya keanggotaan,
berarti Member FKC terikat dengan semua peraturan, ketentuan yangtercantum
dalam “Peraturan Member FKC”, juga mengikuti peraturan dan ketentuan yang
berlaku di Indonesia
5.
Calon Member FKC diberikan kesempatan setelah melakukan pendaftaran
selama 10 hari waktu untuk berpikirmemutuskan menjadi distributor atau
membatalkan pendaftarannya. Calon Member FKC yang membatalkankedistributorannya,
dapat mengajukan pembatalan kepada FKC dengan mengembalikan starter kit yang
masih utuh, danFKC akan mengembalikan biaya pendaftarannya.
HUBUNGAN
KEANGGOTAAN
1. Member FKC merupakan mitra usaha dengan
FKC, yang statusnya bukan merupakan karyawan, rekanan, yang tidakterikat dalam
hubungan ketenaga kerjaan.
2. Member FKC tidak boleh memberikan
penjelasan yang seolah-olah bahwa dirinya sebagai karyawan dari FKC
3. Hubungan Member FKC dengan FKC, merupakan
mitra usaha dimana Member FKC membantu dalam hal penjualanproduk FKC
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN MEMBER FKC
Hak Member
FKC
Setelah
aplikasi Anda disetujui, Anda diberikan hak sebagai member secara resmi. Namun
member FKC tetapmerupakan individu atau badan sendiri, terpisah secara
independen dan bukan karyawan dan tidak memiliki hak untukmewakili FKC :
1. Setelah menjadi member FKC, memiliki hak
untuk memesan dan menjual produk dari FKC secara langsung danberhak untuk
mendapatkan keuntungan dari penjualan Anda beserta penjualan dari member dalam
jaringan Anda
2. Member FKC juga berhak untuk merekrut dalam
mengembangkan jaringan usahanya
3. Member FKC berhak untuk mendapatkan
informasi yang jelas dan transparan tentang produk, kompensasi bonus
danketentuan/peraturan yang berlaku.
4. Member FKC berhak untuk mendapatkan
pelayanan yang baik dari perusahaan terkait dengan kelancaran penjualanproduk
1. Bonus
akan dibayarkan kepada setiap member yang berhak melalui transfer ke rekening
bank member pada setiaphari senin minggu berikutnya setelah hari penutupan
penjualan pada hari selasa.
Kewajiban
Member FKC
1. Seorang member FKC berkewajiban membantu
member baru yang telah disponsor untuk dapat mengembangkanbisnis mereka. Member
akan mendapatkan bonus dari penjualan yang terjadi di dalam jaringannya
2. Member FKC wajib menjaga hubungan baik
dengan karyawan perusahaan, dengan downline di bawah jaringannyamaupun diluar
jaringannya dan konsumen
3. Member FKC wajib menjelaskan produk kepada
konsumen dengan benar, jujur dan jelas
berdasarkan keteranganyang diberikan perusahaan.
4. Member FKC wajib menjelaskan kompensasi
plan kepada calon member secara jelas, transparan tanpa melebih-lebihkan secara
tidak benar untuk menarik agar calon member bergabung
5. Member FKC dalam menjalankan usaha FKC
wajib mentaati ketentuan dan kode etik perusahaan yang berlaku
Larangan Member FKC
Dalam
menjalankan bisnis FKC, member FKC dilarang
1. Member tidak diperkenankan untuk memberikan
tekanan kepada konsumen atau member lain dalam bentuk apapununtuk :
o Membeli atau melakukan stok produk atau
aksesori dan data pendukung lainnya
o Membeli produk non-PV, atau aksesori dan
data pendukung lainnya yang tidak diproduksi oleh FKC International, Inc
2.
Dengan menjadi member FKC berarti secara otomatis member telah
menyetujui untuk tidak melakukan hal-halsebagai berikut :
o Membujuk atau menawarkan pelanggan dan
anggota serta karyawan FKC untuk masuk dan bekerjasama denganperusahaan lain
yang sejenis.
o Melarang perseorangan atau sekumpulan
orang, lembaga, PT, perusahaan atau substansi lain untukmembujuk/mengajak dan
memperkerjakan member atau karyawan PT. Nusantara Sukses Selalu
3. Member FKC tidak boleh melakukan hal yang
dapat merugikan FKC Indonesia (PT. Nusantara Sukses Selalu), tidakdiperbolehkan
membesar-besarkan atau mempromosikan secara berlebihan produk dan sistem
pemberian bonus yangsesungguhnya. Apabila hal tersebut terjadi, pelaku harus
bertanggung jawab sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
4. Nama-nama dari produk FKC, Nama Perusahaan
FKC, beserta logonya adalah aset FKC International, Inc. Membertidak
diperkenankan menggunakan aset perusahaan tersebut untuk kepentingan pribadi
tanpa mendapat ijin dariperusahaan.
5.
Member harus sungguh-sungguh memahami bahwa FKC sama sekali tidak
menjanjikan kepada siapapun untukakan mempunyai penghasilan dengan jumlah
tertentu. Member tidak diperbolehkan mengalihkan status keanggotaannyakepada
orang lain
PRODUK
1. FKC, Inc berhak untuk sewaktu-waktu
menghentikan penjualan produk-produknya yang terdapat dalam daftarproduk, dan
perusahaan juga berhak meluncurkan produk baru untuk dipasarkan.
2.
Member FKC dalam menjalankan usaha FKC menjual produk milik FKC yang
diperoleh dari kantor-kantor resmiFKC.
3.
FKC telah menerbitkan daftar harga, dan member FKC menjual produk sesuai
dengan harga yang telah ditentukanperusahaan, akan dikenakan sanksi apabila
Member FKC menjual produk di bawah ataupun di atas harga yang telah ditentukan
perusahaan.
JAMINAN
PERUSAHAAN
1. Jaminan mutu produk
Perusahaan
memberikan jaminan pengembalian produk, dalam waktu 7 (tujuh) hari atas produk
yang manfaatnya tidaksesuai dengan yang dijanjikan perusahaan yang tercantum
dalam brosur/kemasan, juga bila ada pencemaran atas produkakibat dari kesalahan
perusahaan.
Perusahaan
juga akan memberikan ganti rugi akibat kerugian yang diderita diakibatkan dari
penggunaan produk tersebutyang dikarenakan kesalahan perusahaan. Atas tanggung
jawab ini, perusahaan berhak untuk mengetahui atau mencaritahu untuk memastikan
bahwa kerugian akibat pemakaian produk FKC karena kesalahan perusahaan.
2. Jaminan Pembelian Kembali
Member FKC
yang mengundurkan diri maupun diberhentikan oleh perusahaan, apabila memiliki
sisa produk/alat bantupenjualan yang masih dalam kondisi baik serta layak jual,
apabila ingin menjual kembali, perusahaan akan membeli sisaproduk/alat bantu
penjualan tersebut. Dalam hal pembelian kembali, perusahaan berhak memotong
biaya administrasi 10 % dari harga asalnya. Apabila sudah dilakukan
perhitungan, maka harga produk tersebut akan dikurangi bonus yang
telahdikeluarkan oleh perusahaan.
Produk yang
dikembalikan adalah produk yang dibeli dalam kurun waktu 12 bulan dari saat
pembelian dan minimal masakadaluarsa produk 6 bulan
SANKSI-SANKSI
Apabila
member melakukan pelanggaran peraturan atau ketentuan FKC Indonesia, perusahaan
berhak memberikanteguran, memberikan surat peringatan, menghentikan sementara
keanggotaannya atau menghentikan tetapkeanggotaannya. Sanksi yang diberikan
tergantung dari kecil besarnya kesalahan yang dilakukan oleh Member FKC
Perusahaan
dalam memberikan sanksi berhak melakukan penyelidikan mencari fakta kesalahan
yang dilakukan olehMember FKC. Dalam hal perusahaan menghentikan
keanggotaannya, maka hak-hak Member FKC akan dicabut.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila
terjadi perselisihan antara Member FKC dengan perusahaan, mengenai pelaksanaan
peraturan dan ketentuan ataukebijakan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan,
maka perselisihan akan diupayakan secara musyawarah.
Setelah diupayakan secara musyawarah tidak
berhasil, perusahaan akan melakukan penyelesaian ke Pengadilan Negerisetempat.
Segala keputusan dan ketentuan Pengadilan Negeri adalah bersifat mutlak dan
bersifat mengikat semua pihak.
PENUTUP
Member dan
pelanggan harus menyadari sepenuhnya, bahwa FKC dapat merubah dan menambah
peraturan yang adasesuai kebutuhan, dan peraturan yang telah diubah tetap
mengikat pada pelanggan dan anggota, serta mempunyaikekuatan yang sama.
Perubahan atau penambahan peraturan setelah
mendapatkan persetujuan dari instansi terkait, akan disosialisasikanterlebih
dahulu selama 30 hari kepada Member FKC sebelum dberlakukan.
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar